BAB VIII
ASPEK BISNIS DI BIDANG PRODUKSI DAN
DESIGN
PROSEDUR PENDIRIAN BISNIS
Dalam melangsungkan suatu bisnis, para pengusaha membutuhkan suatu wadah untuk dapat bertindak melakukan perbuatan hukum dan bertansaksi. Pemilihan jenis badan usaha ataupun badan hukum yang akan dijadikan sebagai sarana usaha tergantung pada keperluan para pendirinya.
Dalam
mendirikan usaha tentunya harus ada surat izin usaha untuk melakukan bisnisnya.
Sarana usaha yang paling populer digunakan adalah Perseroan terbatas (PT),
karena memiliki sifat, ciri khas dan keistimewaan yang tidak dimiliki oleh
bentuk badan usaha lainnya, yaitu:
*
Merupakan bentuk persekutuan yang berbadan hukum,
*
Merupakan kumpulan modal/saham,
*
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan para perseronya,
*
Pemegang saham memiliki tanggung jawab yang terbatas,
*
Adanya pemisahan fungsi antara pemegang saham dan pengurus atau direksi,
*
Memiliki komisaris yang berfungsi sebagai pengawas,
*
Kekuasaan tertinggi berada pada RUPS.
Prosedur
Pendirian PT secara umum sbb.:
1. Pemesanan nama ps. 9 (2) (+ 3
hari) :
2.
Pembuatan akta Notaris (ps. 7 (1))
3.
Pengurusan ijin domisili & Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Perseroan
sekaligus pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) & Berita Negara
Republik Indonesia (BNRI) (jangka waktu + 2 minggu)
4.
Pembukaan rekening Perseroan dan menyetorkan modal ke kas Perseroan
5.
Permohonan pembuatan Srat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Ijin Usaha lain
yang terkait sesuai dengan maksud & tujuan usaha ( jangka waktunya + 2
minggu,
6.
Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) sekaligus Pendaftaran Perseroan untuk
memenuhi criteria Wajib Daftar Perusahaan (WDP) (jangka waktunya + 2 minggu
sejak berkas lengkap).
7.
Pengumuman pada BNRI (jangka waktu + 3 bulan).
KONTRAK
KERJA
Kontrak
kerja merupakan standar umum dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan yang sudah
semestinya dimiliki setiap perusahaan. Kontrak kerja dapat dikatakan sebagai perjanjian
tertulis antara pihak perusahaan dan pegawainya. Perjanjian resmi ini merupakan
bukti ikatan kerja sama antara kedua belah pihak, yang berisi kewajiban dan hak
masing-masing pihak.
Berikut
ini beberapa hal pokok yang wajib tercantum dalam surat kontrak kerja :
1.
Pengangkatan
2.
2.
Informasi Gaji
3.
Jadwal kerja dan Lokasi Penempatan
4.
4.
Pemutusan Hubungan Kerja
KONTRAK BISNIS
Kontrak
Bisnis merupakan suatu perjanjian dalam bentuktertulis dimana substansi
yang disetujui oleh para pihak yang terikat didalamnya bermuatan bisnis.
Adapun bisnis adalah tindakan-tindakan yang mempunyai nilai komersial.
Dengan demkian kontrak bisnis adalah perjanjian tertulis antara dua lebih
pihak yang mempunyai nilai komersial. Dalam pengertian yang demikian
kontrak bisnis harus dibedakan dengan suatu kontrak kawin atau perjanjian
kawin.
Pengertian
Kontrak Bisnis Internasional
Kontrak
Bisnis dilihat dari unusurnya dapat dibagi menjadi dua kategori. Pertama
adalah Kontrak Bisnis Domestik dan kedua adalah Kontrak Bisnis
Internasional. Adapun yang membedakan antara Kontrak Bisnis Domestik
dengan Internasional adalah ada tidaknya unsur internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar