Nama : Andhika Lukman
NPM : 20412745
Kelas : 4IC02
Penjelasan
Tentang Lisensi Software
Software komputer atau perangkat lunak komputer telah diakui
sebagai salah satu aset perusahaan yang bernilai. Di Indonesia secara khusus,
software telah dianggap seperti benda-benda berwujud lainnya yang memiliki
kekuatan hukum. Oleh karena itu pemilik software berhak untuk memberi ijin atau
tidak memberi ijin orang lain untuk menggunakan softwarenya. Dalam hal ini ada
aturan hukum yang berlaku di Indonesia yang secara khusus melindungi para
programmer dari pembajakan software yang mereka buat, yaitu diatur dalam hukum
hak kekayaan intelektual (HAKI).
Di dalam peraturan perundang-undangan Indonesia, hukum
hak kekayaan intelektual mencakup 4 macam perlindungan, yaitu hak cipta, paten,
rahasia dagang dan merek. Pada mulanya software atau perangkat lunak tidak
masuk kedalam kategori hak cipta kekayaan intelektual yang dilindungi
undang-undang. Sebelum tahun 80-an software dianggap tidak memiliki ciri-ciri
sebuah karya seni atau karya tulis terlebih software tidak memiliki bentuk yang
berwujud, sedangkan suatu karya baru dianggap memiliki hak cipta jika ketiga unsur
tersebut terpenuhi. Baru pada akhir tahun 1980-an muncul respon keras dari
pemerintah Amerika dan Perusahaan Perangkat Lunak untuk memasukkan Software ke
dalam perlindungan hak cipta, dan usaha tersebut membuahkan hasil. Di Indonesia
pun mengamandemen undang-undang hak cipta dengan menggolongkan komputer kedalam
kategori karya tulis, tercantum dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang
Hak Cipta.
Berbicara masalah lisensi software, saat ini ada
beberapa macam lisensi software yang bisa dipakai. Programmer berhak
menentukkan dan memilih jenis lisensi untuk software yang mereka buat. Sehingga
ketika ada end user atau pengguna software milikinya yang melanggar peraturan
pada lisensi software tersebut, maka si programmer atau pemilik software berhak
melakukan tindakan tegas. Tindakan tersebut tergantung kepada jenis lisensinya,
bisa dengan mengakhiri lisensi sehingga si end user tidak bisa lagi menggunakan
softwarenya, atau bisa juga dengan tindakan berupa tuntutan hukum pengadilan.
·
Pengertian Lisensi Software
Pengertian Lisensi secara umum adalah pemberian izin
dari pemilik dagang atau merk kepada pihak lain dengan suatu perjanjian dan
syarat tertentu. Sedangkan pengertian lisensi menurut Undang-undang yang
tercantum dalam UU No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta adalah izin yang
diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain
untuk mengumumkan dan/atau memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak terkaitnya
dengan persyaratan tertentu.
Jika lisensi itu berkaitan dengan perangkat lunak atau
software maka pengertian lisensi memiliki makna lebih. Pengertian Lisensi
Software adalah hak eksklusif pembuat atau pemilik software atas izin, hak dan
pembatasan untuk perangkat lunaknya. Sehingga software dapat digunakan, disebarluaskan,
diperbanyak atau diubah oleh pihak lain dengan berpedoman pada peraturan yang
tercantum pada lisensi software tersebut.
·
Contoh Lisensi Software
Ada beberapa macam lisensi software yang dikenal luas
saat ini. Lisensi-lisensi software tersebut memiliki peraturan yang
berbeda-beda.
1. Proprietary Software
adalah software berpemilik, sehingga seseorang harus
meminta izin atau dapat dilarang untuk mengedarkan, menggunakan atau
memodifikasi software tersebut.
2. Commercial software
adalah software yang dibuat dan dikembangkan oleh
perusahaan dengan konsep bisnis, dibutuhkan proses pembelian atau sewa untuk
bisa menggunakan software tersebut.
3. Public Domain
adalah software yang tidak memiliki hak cipta.
4. Freeware
adalah software yang diizinkan untuk digunakan atau
disebarluaskan namun tidak memiliki izin untuk dimodifikasi.
5. Shareware
adalah software yang diizinkan untuk didistribusikan
salinannya, jika softwarenya digunakan terus menerus maka si pemilik software
meminta bayaran untuk lisensinya.
6. GNU General Public
License (GNU/GPL)
adalah suatu kumpulan ketentuan pendistribusian
software untuk meng-copyleft-kannya. GPL memberikan izin kepada pengguna
software untuk menggunakan, memodifikasi dengan syarat memiliki lisensi yang
sama.
7. Open Source
adalah software yang dapat dilihat kode sumbernya.
perlu diketahui software open source bukan berarti software gratis.
8. Copyleft
adalah pelesetan dari copyright atau hak cipta.
·
Undang-undang Tentang Lisensi Software
Undang-undang nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta :
1. Pasal 2 Ayat (2),
pencipta atau pemegang hak cipta atas karya sinematografi dan program komputer memiliki
hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya
menyewakan ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.
2. Pasal 15 Ayat (g),
pembuatan salinan cadangan suatu program komputer oleh pemilik program komputer
yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
3. Pasal 30 Ayat (1),
tentang hak cipta atas ciptaan program komputer berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
4. Pasal 45 – 46,
tentang lisensi piranti lunak (Software).
5. Pasal 56, hak cipta
berhak atas gugatan ganti rugi
6. Pasal 72 Ayat (1),
barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana
minimal 1 bulan dan/atau minimal Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah), atau
pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000,-
(Lima Miliar Rupiah).
7. Pasal 72 Ayat (2),
barangsiapa dengan sengaja menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil
pelanggaran hak cipta pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal
Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah).
8. Pasal 72 Ayat (3),
barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk
kepentingan komersial suatu program komputer dipidana dengan pidana penjara
maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 500.000.000,- (lima Ratus Juta
Rupiah).
Sumber :
1.
http://www.mandalamaya.com/pengertian-lisensi-software/
2.
http://yudanugraha.blog.widyatama.ac.id/2016/03/02/artikel-tentang-berbagai-macam-lisensi-software/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar